Tahu Berartinya Pendaftaran Merek Untuk Pelakon UMKM

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan sekalian Pimpinan Universal PBA, Ary Zulfikar mengantarkan, pelakon UMKM wajib mempunyai uraian literasi keuangan sehingga bisa menggunakan jasa keuangan dari zona perbankan secara bijak buat pengembangan usaha dengan memisahkan dana buat aktivitas usaha serta aktivitas individu. Pemerintah lewat UU Cipta Kerja membagikan peluang kepada pelakon UMKM buat bisa mendirikan industri perseorangan, sehingga pelakon usaha UMKM bisa memisahkan pengelolaan dananya secara terpisah buat aktivitas usahanya dengan keperluan individu.

Sedangkan dalam kapasitas Ary selaku Pimpinan Universal PBA, grupnya pula concern terhadap penguatan serta pengembangan pelakon UMKM dalam tingkatkan produktivitas usaha pelakon UMKM. Ada pula dikala ini Komunitas UMKM PBA mempunyai anggota lebih dari 700 pelakon UMKM. Sepanjang ini anggotanya berasal dari alumni Unpad, tetapi kedepannya, anggotanya terbuka buat alumni diluar Unpad.“ Kami menamakan komunitas UMKM, ke depan pendekatan penguatan serta pengembangan pelakon UMKM hendak tumbuh luas pula hendak menggalang pelakon UMKM yang lain sehingga hendak terdapat klaster klaster Komunitas UMKM yang lain yang hendak terus bersinergi dengan PBA,” ucap Ary dikala mengantarkan keynote speaker sekalian membuka webinar berjudul‘ Registrasi Merk Untuk Pelakon Usaha: Perlukah?’ pendaftaran merek

pada Jumat 16 April 2021. Kegiatan ini ialah hasil kerja sama Perkumpulan Bumi Alumni( PBA), World Union of Small and Medium Enterprises( WUSME), organisasi nirlaba yang bermarkas di San Marino, Italia, Simbolon& Partners Law Firm, serta Women Working Group( WWG). Webinar memperkenalkan 2 nara sumber ialah Advokat serta Konsultan HKI Simbolon& Partners Law Firm, Yudianta Meter Simbolon serta Komisioner WUSME San Marino, Italia, Nukila Evanty. Ada pula jalannya webinar dimoderatori oleh Program Manager WWG, Halida Zia.

Terpaut proteksi merk pelakon UMKM, Ary mengantarkan, pelakon UMKM kadangkala melupakan berartinya pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual( HKI). Sementara itu, salah satu kekuatan produk supaya diterima di warga merupakan gimana menghasilkan kekuatan branding lewat pengelolaan HKI.

“ Tetapi demikian, kadangkala perihal ini kerap diabaikan oleh industri mikro, kecil, serta menengah,” kata Ary. Bagi Ary, nilai instrinsik HKI kerap diremehkan serta menerima sedikit atensi dari pelakon UMKM. Malah untuk industri besar, kerap kali, strategi manajemen HKI yang efisien bisa membuat perbandingan antara keberhasilan serta kegagalan dalam penjualan produknya.

Dalam paparannya Yudianta Meter Simbolon, menegaskan keberadaan merk sangat berarti buat pelakon UMKM. Merk berperan buat membuktikan bukti diri suatu produk benda ataupun jasa kepunyaan pelakon UMKM. Merk pula berperan buat membedakan satu produk dengan produk yang lain. Apalagi, merk berarti selaku perlengkapan sekalian strategi pemasaran buat membangun citra serta reputasi suatu produk. Hak atas merk pula bisa dilisensikan ataupun waralaba sehingga jadi sumber pemasukan langsung berbentuk royalti.

Merk pula bisa jadi peninggalan bisnis yang sangat berharga serta menaikkan pemasukan,” kata Yudianta. Dengan banyaknya khasiat merk tersebut, hingga merk butuh didaftarkan. Alibi lain merk butuh didaftarkan, sebab merk ialah HKI yang mempunyai nilai ekonomi. Buat membagikan proteksi hukum hingga merk sesuatu produk serta/ ataupun jasa butuh didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI) pada Departemen Hukum serta Hak Asasi Manusia.“ Khasiat yang hendak diperoleh apabila merk sudah terdaftar, ialah antara lain membagikan hak ekslusif kepada owner merk guna menghindari pihak- pihak lain buat memakai serta/ ataupun memasarkan bahan- bahan yang identik ataupun mirip dengan merk yang dimilikinya dengan memakai merk yang sama ataupun merk yang bisa membingungkan konsumen,” ucapnya.

Di samping memperoleh proteksi hukum, merk pula berguna buat tingkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, membagikan image yang positif untuk industri, serta tingkatkan pangsa pasar.“ Merk terdaftar menemukan proteksi hukum buat jangka waktu 10 tahun semenjak bertepatan pada penerimaan.

Baca Juga : Ternyata Ini Keunggulan Toyota Fortuner TRD Sportivo yang Membuatnya Populer

Jangka waktu proteksi tersebut bisa diperpanjang buat jangka waktu yang sama,” ucap Yudianta. Saat sebelum melaksanakan registrasi, owner merk wajib mengenali sebagian kriteria merk yang tidak bisa didaftarkan ke DJKI. Di dalam Pasal 20 UU Nomor. 20 tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis yang sudah diganti dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan merk tidak dapat didaftarkan bila berlawanan dengan pandangan hidup negeri, peraturan perundang- undangan, moralitas agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan universal.“ Tidak hanya itu, tidak dapat didaftarkan bila merk tidak mempunyai energi pembeda, muat penjelasan yang tidak cocok dengan mutu, khasiat, ataupun manfaat dari benda ataupun jasa yang dibuat, memiliki wujud yang bertabiat fungsional,” ucap Yudianta. Registrasi merk pula dapat ditolak bila merk yang didaftarkan telah sempat didaftarkan pihak lain, merk yang didaftarkan sama dengan merk populer kepunyaan pihak lain yang sejenis, merk yang didaftarkan sama dengan merk populer kepunyaan pihak lain yang tidak sejenis, serta gejala geografis terdaftar. Sebab itu, Yudianta menganjurkan pelakon usaha yang mau membuat merk serta hendak mendaftarkannya, butuh melaksanakan penelusuran merk lebih dulu. Penelusuran dicoba biar merk yang hendak digunakan tidak identik ataupun mirip dengan merek- merek produk yang telah terdapat serta terdaftar tadinya.

Sedangkan itu, Nukila Evanty, Komisioner WUSME, mengantarkan, pelakon usaha yang bernazar memperluas jangkauan pasar sampai tingkatan internasional dapat melaksanakan registrasi merk internasional lewat Protokol Madrid. Nukila menarangkan, Protokol Madrid menawarkan keuntungan nyata untuk owner merk yang bermaksud mencari proteksi hukum buat merk mereka di luar negara.“ Kenapa butuh didaftarkan? Tidak hanya menemukan proteksi hukum, di kawasan ASEAN saja terdapat dekat 600 juta jiwa. Itu sensus tahun 2016, Jumlah itu saja telah menggiurkan secara ekonomi,” ucap Nukila. Ada pula buat registrasi memakai Protokol Madrid, owner merk dapat melaksanakan registrasi di negeri sendiri lewat DJKI Kemenkumham. Tetapi, Nukila menegaskan, owner merk yang hendak mendaftarkan merk internasional wajib mendaftarkan lebih dulu merk mereka di negeri asal.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *